Last Updated on 8 June 2023 by webmaster
baca artikel terkait dengan hukum mengenai Aqiqah untuk diri sendiri
Bolehkah anak diaqiqahkan orangtuanya saat anak sudah dewasa?
Kesadaran masyarakat muslim di Indonesia dalam menjalankan syariat islam terus meningkat. hal ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi sehingga semua informasi kazanah islam lebih mudah tersebar dan diterima masyarakat melalui gadgetnya. termasuk mengenai informasi Aqiqah yang merupakan salah satu sunnah yang harus dijalankan orang tua (dalam hal ini kewajiban ayah) saat anak dilahirkan. namun ada pertanyaak jika pada saat kecil belum aqiqah apakah boleh aqiqah setelah dewasa? yuk simak rincian penjelasan dibawah ini.
Aqiqah itu sunnahnya di hari ketujuh
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. hadits ini shahih).
Para Ulama sudah bersepakat terkait sunnah aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya.
Lalu bagaimana jika lewat dari hari ketujuh?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa sunnah aqiqah gugur jika melewati hari ketujuh dari kelahiran. namun Ulama Hambali berpendapat bahwa jika telah lewat dari hari ketuju, aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.
sedangkan Ulama Syafi’iyah (Mayoritas di Indonesia) mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga anak baligh. jika sudah dewasa, tanggung jawab dari ayah untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur. namun anak yang sudah dewasa mempunyai pilihan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.
menurut Asy Syarbini rahimahullah dalam kitabnya Mughnil Muhtaj berkata, “Jika telah mencapai usia baligh, hendaklah anak mengaqiqahkan diri sendiri.
Aqiqah ketika sudah Dewasa
Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimi rahimahullah berkata, “Hukum Aqiqah adalah sunnah mu’akkad. aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing/domba, sedangkan bagi wanita dengan satu ekor saja. Namun jika untuk anak laki-laki hanya mampu 1 ekor, itupun diperbolehkan. anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua belum mampu untuk mengaqiqahkan anaknya, maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. karena Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At Taghobun : 16), yang artinya “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”. Namun apabila ketika waktu dianjurkan aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayahnya, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
Aqiqah untuk Dewasa, pesan dimana?
Sharia Aqiqah melayani Aqiqah untuk orang yang sudah dewasa. hubungi marketing kami untuk penjelasan lebih lengkap. WA/Telp 081314396430
Dikutip dari beberapa sumber online